Setelah lama ditunggu-tunggu Provinsi Nusa Tenggara Barat 2014 Akhirnya mengumumkan formasi CPNS Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2014. Kebutuhan CPNS Prov. Nusa Tenggara Barat sebanyak 141 yang terdiri dari 99 tenaga kesehatan dan 42 tenaga tehnis. lebih lengkapnya formasi Provinsi NTB bisa di Lihat di Sini. Klik
I. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, Calon/Anggota TNI dan POLRI;
7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
8. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
9. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
11. Tidak sedang dalam status belajar dan tugas belajar (ikatan dinas);
12. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi di luar formasi yang dibutuhkan;
13. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi jabatan;
14. Berijasah Negeri/Swasta;
15. Berkelakuan baik;
16. Sehat jasmani dan rohani
17. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan formasi jabatan.
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015;
2. Persyaratan Pendaftaran, yaitu :
Surat Lamaran harus ditulis tangan diatas kertas bergaris (double folio) dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dalam rangkap 2 (dua) dan salah satu diantaranya bermaterai Rp.6000 (contoh blanko surat lamaran terlampir) yang ditujukan kepada : Yth Gubernur Nusa Tenggara Barat c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat Jalan Pemuda Nomor 59 Mataram, dengan melampirkan :
a. Foto Copy Ijazah berikut transkrip nilai akademik (bukan Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti Ijasah) yang dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh rektor atau dekan bagi lulusan D.III, Sarjana, dan Magister. Khusus pendidikan dokter umum, dokter gigi, apoteker dan Ners harus melampirkan foto copy ijasah profesi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, masing-masing rangkap 2 (dua);
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku cap basah dan tanda tangan asli yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat rangkap 2 (dua);
c. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm = 4 (empat) lembar, baju warna putih dan latar belakang merah serta ditulis nama dibelakang foto.
d. Melampirkan Bukti Pendaftaran secara online melalui Website : http://sscn.bkn.go.id;
e. Melampirkan foto copy sertifikat TOEFL minimal 450 yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yang disahkan (cap basah dan tanda tangan asli) bagi pelamar yang jabatannya Pranata Humas;
f. Melampirkan Surat Pernyataan sesuai formulir terlampir, yaitu :
1. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Mengundurkan Diri sebagai CPNSD setelah dinyatakan Lulus dan pemberkasan usul penetapan NIP.
2. Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus apabila formasi jabatan yang dilamar tidak sesuai dan ada unsur kesengajaan dengan formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan lain-lain yang menyebabkan tidak dapat diusulkan untuk diangkat menjadi CPNSD;
3. Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri Apabila Terbukti Memberikan Data Tidak Benar/Tidak Lengkap Sesuai Persyaratan Dinyatakan GUGUR dalam seleksi administrasi dan tidak berhak mengikuti seleksi akademik;
4. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan Sesuai Dengan Formasi Jabatan Yang Dilamar (Rencana Penempatan);
5. Surat Pernyataan Bersedia Melaksanakan Tugas Sesuai Rencana Penempatan Minimal 10 (sepuluh) Tahun Terhitung Mulai Tanggal Diangkat Menjadi CPNSD;
6. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan usul penetapan NIP formasi tahun 2014 dan disetor langsung ke Bendahara Penerima BKD dan DIKLAT Prov. NTB sebagai penerimaan daerah;
7. Butir (f dikecualikan bagi pelamar yang meninggal dunia atau sakit permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
8. Ketentuan butir f angka (1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7) masing-masing rangkap 2 (dua) bermaterai Rp. 6.000,-.
3. Bagi Pelamar yang memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri harus dilengkapi dengan surat penetapan pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional.
II. PENDAFTARAN
A. KELENGKAPAN LAMARAN :
1. Berkas lamaran menggunakan Stof map berwarna :
a. TENAGA KESEHATAN
- Warna MERAH untuk Kualifikasi Pendidikan S.1 (Sarjana);
- Warna HIJAU untuk Kualifikasi Pendidikan D.III (Diploma Tiga).
b. TENAGA TEKNIS
- Warna KUNING untuk Kualifikasi Pendidikan S.1 (Sarjana);
- Warna BIRU untuk Kualifikasi Pendidikan D.III (Diploma Tiga).
2. Pada sudut kanan atas stof map ditulis Nama Formasi Jabatan yang dilamar dan Kualifikasi Pendidikan.
3. Berkas lamaran disusun rapi sesuai urutannya kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna coklat;
4. Pada sebelah kiri atas amplop di tulis "LAMARAN BEKERJA" dan disebelah kanan atas ditulis ALAMAT YANG DITUJU yaitu : Kepada Yth. Gubernur Nusa Tenggara Barat c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat Jalan Pemuda Nomor 59 Mataram.
B. TATA CARA PENDAFTARAN.
1. Pendaftaran CPNS secara online dilakukan melalui Portal Nasional yaitu di situs resmi milik Menpan-RB yaitu http://panselnas.menpan.go.id dan BKN di http://sscn.bkn.go.id;
2. Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui portal Panitia Seleksi Nasional http://panselnas.menpan.go.id dan melamar mendapatkan konfirmasi email berisi "USERNAME dan PASSWORD" yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran secara online ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (BKD dan DIKLAT) melalui portal Sisten Seleksi CPNS Nasional (http://sscn.bkn.go.id);
3. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sebagai bahan untuk dilampirkan di berkas lamaran;
4. Pelamar yang mendaftar sebelum tanggal pendaftaran ditetapkan, berkas lamarannya tidak diproses dan dinyatakan gugur;
5. Setiap pelamar harus melakukan Pendaftaran/Registrasi Online melalui Portal Nasional di situs resmi Menpan-RB dengan alamat http://panselnas.menpan.go.id dan situs resmi BKN di http://sscn.bkn.go.id;
6. Setiap Pelamar wajib memiliki alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif;
7. Pelamar memasukkan seluruh kelengkapan persyaratan pendaftaran ke dalam amplop Iamaran;
8. Pelamar mengirim surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat Jalan Pemuda Nomor 59 Mataram sesuai jadwal yang ditentukan (cap/stempel pos);
9. Setiap pelamar dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan, yang kualifikasi pendidikannya sama pada instansi yang telah diputuskan/dipilih oleh calon pelamar;
10. Hasil cetakan pendaftaran/registrasi online yang telah dicetak agar ditempelkan 1 (satu) lembar pas foto;
11. Pengiriman Berkas Lamaran melalui Kantor Pos;
12. Panìtia hanya menerima surat Iamaran melalui Kantor Pos;
13. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dapat langsung mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian dengan menunjukkan Tanda Terima Penyerahan Berkas Lamaran (Resi Pengiriman Lamaran) dari Kantor Pos;
14. Panitia tidak menerima tambahan berkas/persyaratan apabila terdapat kekurangan pada salah satu berkas/persyaratan sesuai dengan yang ditentukan;
15. Pelamar yang persyaratannya kurang dari ketentuan yang ditetapkan dinyatakan gugur;
III. SELEKSI ADMINISTRASI
1. Seleksi Administrasi dilaksanakan secara bertahap;
2. Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan setelah selesai diseleksi/verifikasi berkas lamaran secara keseluruhan;
3. Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi Administrasi, dilihat pada :
a. Papan Pengumuman BKD dan DIKLAT;
b. Website dengan alamat http://bkddiklat.ntbprov.go.id/cpnsd ;
4. Pelamar yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi (Tidak Memenuhi Syarat), berkas Iamarannya tidak dikembalikan dan menjadi milik Panitia;
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi (Memenuhi Syarat) berhak mengikuti Ujian/Tes Kompetensi Bidang (TKD) dan dapat langsung mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian dengan menunjukkan :
a. Tanda Terima Penyerahan Berkas Lamaran (Resi Pengiriman Lamaran) dari Kantor Pos;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) aslinya.
6. Jadwal pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian akan ditentukan kemudian.
IV. PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR.
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan Sistem Computer Assisted Tes (CAT);
2. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan secara bertahap;
3. Jadwal pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan diumumkan lebih lanjut;
4. Tempat pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) di Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan yang berlokasi di Jalan Pemuda Nomor 59 Mataram;
5. Sebelum dilaksanakan Tes Kompetensi Dasar (TKD) pelamar akan diberikan pengarahan tentang tata tertib;
V. MATERI TES.
Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi :
a. Wawasan Kebangsaan :
1) Pancasila;
2) Undang-Undang Dasar 1945;
3) Bhineka Tunggal Ika, dan;
4) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar).
b. Tes Intelegensi Umum :
1) Kemampuan verbal;
2) Kemampuan numerik;
3) Kemampuan berpikir logis
4) Kemampuan berpikir analitis.
c. Tes Karakteristik Pribadi :
1) Integritas diri;
2) Semangat berprestasi;
3) Orientasi pada pelayanan;
4) Kemampuan beradaptasi;
5) Kemampuan mengendalikan diri;
6) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
7) Kemapuan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
8) Kemampuan bekerjasama dalam kelompok;
9) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;
10) Orientasi kepada orang lain; dan
11) Kreativitas dan inovasi.
VI. KETENTUAN PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD) :
a. Pada saat pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD), peserta mebawa :
- Kartu Tanda Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ballpoint (tinta hitam).
b. Peserta ujian/tes yang tidak membawa Kartu Tanda Peserta Ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian/tes dan dinyatakan gugur;
c. Peserta Ujian/tes CPNS mengenakan pakaian :
- Pria mengenakan baju warna putih dan celana warna hitam/gelap.
- Wanita mengenakan baju warna putih dan celana/rok warna hitam/gelap.
d. Peserta Ujian/tes CPNS yang datang terlambat 15 menit dari jadwal yang telah ditetapkan tidak diperkenankan mengikuti Ujian/Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan dinyatakan gugur;
e. Panitia tidak menerima ujian/tes susulan apabila peserta tidak mengikuti ujian/tes sesuai jadwal yang ditetapkan;
f. Peserta Ujian/Tes CPNS tidak diperkenankan membawa perhiasan dan barang elektronik berupa IPAD, TAB dan Hand Phone (Telpon Celluler) atau yang sejenis selama berada didalam ruangan ujian/tes.
VII. PENGUMUMAN KELULUSAN HASIL UJIAN/TES KOMPETENSI DASAR (TKD).
1. Pengumuman Kelulusan Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan sistem Nilai Ambang Batas Kelulusan (Passing Grade) yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB RI;
2. Kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan diumumkan secara nasional yang akan dikoordinir oleh Kementerian PAN-RB RI.
VIII. LAIN-LAIN :
1. Panitia Penerimaan CPNS Daerah tidak menerima berkas lamaran secara langsung;
2. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, tidak dipungut biaya;
3. Panitia Penerimaan CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak bertanggung jawab atas pungutan dan/atau tawaran berupa apapun oleh oknum dengan mengatasnamakan Panitia/Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan dalih/alasan apapun;
4. Apabila pelamar memberikan keterangan palsu, baik pada setiap tahapan ujian/tes maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/CPNS, maka Panitia/Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahap ujian dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan melapor sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu;
5. Panitia tidak menerima Surat Keterangan Domisili sebagai pengganti KTP;
6. Panitia tidak menerima Surat Keterangan Kelulusan sebagai pengganti Ijasah;
7. Berkas Lamaran yang sudah dikirimkan kepada Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali;
8. Pelamar disarankan untuk terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 melalui website http://bkddiklat.ntbprov.go.id/cpnsd;
9. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tetapi tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan maka kelulusannya dibatalkan;
10. Pelamar tidak diperkenankan merubah isi pernyataan (sesuai formulir pernyataan) terlampir, dan apabila terbukti merubah isi pernyataan/tidak sesuai format yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur dan dibatalkan kelulusannya;
11. Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 dari Pelamar Umum dapat dilihat pada :
a. Bagian Humas pada Biro Umum Setda Provinsi NTB di Jl. Pejanggik No. 12 Mataram;
b. Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Provinsi NTB di Jl. Pemuda No. 59 Mataram
c. SKPD masing-masing lingkup Pemerintah Provinsi NTB. dan atau melalui :
- Harian Lombok Post NTB;
- LPP RRI Mataram;
- Diakses melalui Website : http://bkddiklat.ntbprov.go.id/cpnsd.
12. Keputusan Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
0 Response to "Lowongan Kerja CPNS Provensi Nusa Tenggara Barat 2014 "
Posting Komentar